Dapat 31.606 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Meningkat

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:05 WIB
loading...
Dapat 31.606 Ton, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Meningkat
Untuk meningkatkan produksi pertanian, Kabupaten Lampung Barat menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 31.606 ton. Naik dibanding tahun 2020 lalu
A A A
LIWA - Untuk meningkatkan produksi pertanian, Kabupaten Lampung Barat menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 31.606 ton. Dibandingkan tahun lalu, jumlah ini mengalami kenaikan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pupuk subsidi yang diberikan pemerintah harus bisa dimaksimalkan petani. "Pupuk subsidi yang diberikan pemerintah diharapkan bisa mendukung pertanian. Khususnya untuk meningkatkan produktivitas. Karena dengan pupuk subsidi ini pemerintah ingin menjaga ketahanan pangan," katanya, Selasa (26/1/2021).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian mengatakan pupuk bersubsidi diberikan kepada petani yang tercantum dalam e-RDKK.

Dijelaskan Sarwo Edhy, distribusi pupuk subsidi mengacu pada 6T. "Prinsip distribusi pupuk subsidi yang diterapkan adalah 6T alias 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran," terangnya.

Ditambahkan Sarwo Edhy, pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas.

"Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," katanya.

Alokasi pupuk bersubsidi untuk Lampung Barat sendiri ditetapkan dalam surat keputusan (SK) kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung No.821.1/001/V.21.2/2021 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian Provinsi Lampung tahun 2021.

Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lambar Falent Herindo mengatakan, kuota pupuk bersubsidi untuk Lambar tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 12.224 ton, pupuk SP-36 sebanyak 4.484 ton, ZA 4.222 ton, NPK 9.678 ton serta pupuk organik sebanyak 998 ton.

Menurutnya, pendistribusian pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK), menunjukan identitas (kartu tanda penduduk), dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

“Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu maka kelompok tani wajib menyusun RDKK dan RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK),” kata dia.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6660 seconds (0.1#10.140)