Aturan Turunan UU Cipta Kerja Makin Gemuk, Menko Airlangga: Ada Penambahan

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:10 WIB
loading...
Aturan Turunan UU Cipta Kerja Makin Gemuk, Menko Airlangga: Ada Penambahan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, ada penambahan jumlah pada turunan UU Ciptaker. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan dalam waktu dekat pembuatan aturan turunan Undang-undang No.11/2020 tantang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) akan segera diliris. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada penambahan jumlah pada aturan turunan UU Ciptaker .

"Sekarang ada penambahan dari 44 peraturan pemerintah ditambahkan pendetailan perpes di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri dari 48 PP dan 4 Perpres," kata Menko Airlangga Hartato dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).



Lebih lanjut terang dia, Pemerintah sudah menyerap aspirasi dari masyarakat baik melalui website yang dikunjungi mencapai 4,8 juta. Ditambah roadshow ke beberapa daerah di Indonesia.

"Dilakukan roadshow di beberapa daerah yakni 15 kota kemudian juga secara fisik kami menyerap masukan-masukan dan ini diharapkan kita akan terus melakukan harmonisasi dan jumlah UU yang dipersiapkan sekarang," bebernya.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November 2020. Sesuai dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.


Pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)