Pemberitaan Harus Tetap Menjaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik

Selasa, 26 Januari 2021 - 02:50 WIB
loading...
Pemberitaan Harus Tetap Menjaga Prinsip Hukum dan Etika Jurnalistik
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai bahwa pemberitaan yang disajikan media mainstream semestinya tetap menjaga karakter fair and accurate. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai bahwa pemberitaan yang disajikan media massa arus utama semestinya tetap menjaga karakter fair and accurate untuk menghindari stigmatisasi yang mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

Penilaian ini disampaikan merespons pemberitaan majalah Tempo dengan judul Bancakan Bansos Banteng yang terbit, Senin (25/1/2021).

"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan Bancakan Bansos Bantengdi sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).



Menurut Indriyanto, pemberitaan di beberapa media lainnya mengenai objek yang sama terlihat lebih menjaga etika jusnalistik secara akuntabel dan profesional.

"Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest, bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi," ujar pengajar Program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang, karena itu substansi pemberitaan selalu diharapkan adanya cover both sides.

"Dan meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," ujarnya.



Indriyanto yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian Hak Jawab di dalam media, tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Juga sebaiknya, lanjutnya, pemberitaan menghindari adanya pembentukan misleading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)