PPKM Tahap Pertama di Jateng: Pelanggaran PKL 1.403, Pasar Tradisional-Modern 595

Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
PPKM Tahap Pertama di Jateng: Pelanggaran PKL 1.403, Pasar Tradisional-Modern 595
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo didampingi Wagub Taj Yasin Maimoen usai rapat evaluasi COVID-19, Senin (25/1/2021).Foto/ist
A A A
SEMARANG - Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) Jawa-Bali jilid pertama menunjukkan tren yang bagus di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterpakaian rumah sakit di provinsi ini jauh di bawah rata-rata daerah lain.

Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi COVID-19 di kantornya, Senin (25/1/2021). Menurutnya, dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan seluruh provinsi di Indonesia, ternyata yang melakukan PPKM Jawa-Bali, hanya Jateng dan Bali yang memiliki skor yang bagus.

"Alhamdulillah kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67 persen dan Bali 60,32 persen. Ini bagus, karena yang lainnya di atas 70 persen," kata Ganjar.

Baca juga: Tak Bisa Mencium Bau Wangi Parfum Bajunya, Bupati Bantul Terpilih Positif COVID-19

Artinya, dari hasil itu dapat dipastikan seluruh elemen di Jateng bekerja keras sehingga achievementnya tercapai. Selain itu, langkah penambahan tempat tidur baik isolasi maupun ICU juga dapat dilaksanakan dengan baik.

"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away," ujarnya.

Baca juga: Crazy Rich Malang Masuk 10 Nama Penerima Vaksin COVID-19 Pertama, Berikut Daftarnya

Selama PPKM, penegakan operasi yustisi telah dilakukan dan memperoleh 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan restoran, kafe dan rumah makan sebanyak 732, PKL sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. Ada pula obyek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504.

"Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794," sebutnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1000 seconds (0.1#10.140)