Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Senin, 25 Januari 2021 - 10:17 WIB
loading...
Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pemaksaan siswi nonmuslim menggunakan jilbab di SMKN 2 Padang membuka tabir mengenai praktek intoleransi di lingkungan sekolah. Ekspresi cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan seperti diamanatkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyebut salah satu faktor penyebab kasus-kasus itu adalah peraturan daerah (perda) yang diduga bermuatan intoleransi. Koordinator Perhimpunan Guru Satriwan Salim mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek semua perda yang punya potensi intoleran, bertentangan dengan konstitusi, dan nilai-nilai Pancasila.

“Kemendagri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera berkoordinasi, lebih proaktif memeriksa aturan daerah dan sekolah yang berpotensi intoleran. Tidak hanya dari aspek agama, tetapi juga kepercayaan, suku, budaya, ras, dan kelas sosial-ekonomi siswa,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021).

Perhimpunan Guru memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi dan menghilangkan praktek-praktek intoleran di sekolah. Pertama, para orang tua harus berani bicara dan melaporkan jika melihat kebijakan intoleran pada anaknya di sekolah.

Para guru dituntut lebih peduli dan kritis terhadap peraturan-peraturan intoleran, baik yang dikeluarkan sekolah maupun diterapkan secara struktural melalui perda. Dengan sikap guru yang aktif, kebijakan intoleran bisa dicegah.

Satriwan menegaskan Kemendagri dapat memberikan catatan dan rekomendasi jika ada aturan di daerah yang bertentangan dengan beleid yang lebih tinggi. “Pegiat hukum dan HAM, orang tua siswa, dan organisasi guru dapat melakukan pengawasan bersama. Bahkan, jika perlu melakukan judicial review terhadap aturan daerah yang merugikan sekolah,” ucapanya.

Rekomendasi kedua, Satriwan meminta Kemendikbud tidak lepas tangan begitu saja dengan alasan sekolah berada dalam kewenangan pemerintah daerah (pemda). Peran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud harus dioptimalkan untuk mengawasi kebijakan dinas pendidikan dan kepala sekolah bernuansa intoleransi.

Selanjutnya, Perhimpunan Guru meminta Kemendikbud menggandeng lembaga sosial kemasyarakatan, seperti Wahid Foundation, Maarif Institute, Setara Institute, YLBHI, Elsam, dan sebagainya. Lembaga-lembaga itu bisa difungsikan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan kepada dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, dan siswa mengenai pendidikan kewarganegaraan, multikulturalisme, toleransi, dan perdamaian.

Terakhir, Satriwan meminta Kemendikbud dan pemda bekerja sama dengan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menjadi leading sector dalam penyemai nilai Pancasila. “Agar nilai-nilai Pancasila terus hidup, diaktualisasikan baik secara kultural maupun struktural di masyarakat,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6466 seconds (0.1#10.140)