Anak Kandung Gugat Ayah yang Tua Renta Rp3 Miliar, Pak RT Juga Ikut Digugat

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:01 WIB
loading...
Anak Kandung Gugat Ayah yang Tua Renta Rp3 Miliar, Pak RT Juga Ikut Digugat
Koswara (85) dipapah saat menjalani sidang sebagai tergugat di PN Bandung, Selasa (19/1/2021). Dia digugat oleh anak kandungnya Rp3 miliar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Yayan, Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, mengaku menjadi sebagai salah satu pihak tergugat dalam kasus anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Dia mengaku sejak awal hanya ingin mendamaikan cekcok keluarga yang tinggal di wilayahnya. Yayan juga menegaskan, sebagai pengurus wilayah, dirinya merasa tidak bersalah.

Diketahui, Yayan turut digugat oleh Deden yang menggugat ayah kandungnya sendiri, Koswara. Dalam gugatannya, Deden dan istrinya Nining menggugat Koswara dan adiknya, Hamidah membayar Rp3 miliar dan membayar ganti rugi material Rp20 juta dan inmateri senilai Rp200 juta.

Mengetahui dirinya dijadikan pihak tergugat, Yayan pun mengaku pasrah dan mempercayakan persoalan tersebut kepada puluhan kuasa hukum yang telah menyatakan siap membela Koswara dan pihak tergugat lainnya.

"Kalau saya mah merasa nggak bersalah hingga akhirnya (jadi) pihak tergugat karena yang mengetahui meminta saya untuk (mendamaikan) itu, mereka bilang udah Pak RT mah jangan apa-apa, kuasakan saja," tutur Yayan melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (21/1/2021).

"Kalau ditanya saya nggak tahu menahu karena tergugat nggak salah. Saya mah ikut aja, kalau ada panggilan ikut saja. Saya sudah komunikasi sama RW, kelurahan, dan kecamatan. Saya ikut kuasakan ke yang 20 advokat itu, saya pemberi kuasa juga karena ikut tergugat," sambung Yayan menjelaskan.

Yayan juga mengaku, dirinya baru menjabat ketua RT di wilayah yang juga menjadi lokasi tanah dan bangunan yang disengketakan. Bahkan, Yayan pun mengaku tak tahu menahu awal mula dan penyebab yang mengakibatkan cekcok keluarga itu.

"Kalau saya kan baru sebagai ketua RT, ya cuma (tahu) baru-baru ini. Kalau yang saya tahu baru-baru ini. Entah apa sejarahnya saya juga kurang tahu," katanya.

Meski begitu, Yayan mengaku mendapat dukungan dari warganya. Terlebih, kata Yayan, warganya sangat paham terkait posisinya sebagai pengurus wilayah. Sebagai warga negara yang baik, dirinya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan itu.

"Dukungan ke saya dari warga juga. Cuma karena sama pihak (Deden cs) itu (digugat) ikutin saja. Semua juga mengetahui posisi saya. Karena sudah masuk ranah hukum, da (apalagi) saya juga poek (tidak paham) nggak tahu apa-apa," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan surat gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain Koswara dan Yayan, pihak tergugat lainnya, yakni Hamidah dan Ahmadi serta Imas Solihan dan Rudi Siahaan yang merupakan pasangan suami istri. Hamidah dan Imas sendiri merupakan anak kandung Koswara atau adik dan kakak kandung Deden.

Dalam surat gugatan bernomor 517/Pdt.6/2020/PN Bdg tertanggal 2 Desember 2020 itu, Deden dan istrinya Nining juga ikut menyeret pihak PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten area Rayon Ujungberung, Kota Bandung serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8805 seconds (0.1#10.140)