Duh Bang Jago! Harga Bawang Putih Siap Terbang Nyusul Daging Sapi

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:37 WIB
loading...
Duh Bang Jago! Harga Bawang Putih Siap Terbang Nyusul Daging Sapi
Ilustrasi bawang putih. FOTO/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproyeksikan adanya kenaikan harga bawang putih di tahun 2021. Kenaikan disebabkan lambatnya proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih menyebut, risiko kenaikan harga komoditas pangan itu akan terjadi pada awal tahun ini. Perkara itu pun menjadi sorotan pihaknya.

"Bawang putih kembali menjadi sorotan KPPU di awal tahun 2021. Dan kami melihat risiko kenaikan harga itu ada di (awal) tahun 2021. Karena kita melihat adanya beberapa hal seperti persoalan izin impor yang masih sulit," ujar dia dalam Webinar Duh Bang Jago! Harga Daging Sapi Belum Turun, Bawang Siap Terbang.



Pengawasan di Komoditas Bawang Putih, Jumat (22/1/2021) SPI seyogyanya sudah diterbitkan untuk mendukung percepatan impor sehingga dapat menghindari terjadinya kelangkaan stok komoditas bawang putih di dalam negeri. "Karena tentunya setelah izin impor terlambat dan belum terbit, akhirnya berisiko terhadap turunnya supply (bawang putih) di pasaran. Pada akhirnya juga akan berisiko pada naiknya harga yang harus ditanggung oleh konsumen," kata dia.

KPPU juga menilai, percepatan proses penyediaan bawang putih dapat menghindari tanggungan atau beban harga bagi masyarakat. Jika tidak, kenaikan harga akan semakin menekan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, KPPU mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk lebih peka terhadap potensi kenaikan harga bawah putih. Di antaranya dengan mempercepat penerbitan SPI.



Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto Arsad mengatakan, bawang putih tidak termasuk dalam kategori bahan komoditas penting yang diatur dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 59 Tahun 2020. "Bawang putih tidak termasuk. Jadi implikasi dari aturan tersebut tidak diperlukan intervensi yang ketat dari pemerintah khususnya berupa tata niaga importasi yang selama ini selalu melibatkan RIPH Kementan, dan SPI dari Kemendag untuk komoditi bawang putih," kata Taufik.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4685 seconds (0.1#10.140)