Gugatan Tim Paslon Suka Pilkada Mandailing Natal Diterima MK

Rabu, 20 Januari 2021 - 05:29 WIB
loading...
Gugatan Tim Paslon Suka Pilkada Mandailing Natal Diterima MK
ilustrasi
A A A
MANDAILING NATAL - Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020 yang diajukan tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 yakni H.M.Jakfar Sulahiari Nasution dan Atika Azmi Utammi diterima Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) .

Gugatan tersebut telah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 dengan registasi perkara Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021.

Kuasa Hukum Paslon 01 Dr.H. Adi Mansar, SH, M Hum yang dihubungi wartawan , Selasa 19/1/2021 menyebutkan untuk sidang atas gugatan tim paslon 01 akan dilaksanakan pada bulan ini juga. "Untuk sidangnya itu hari rabu tanggal 27 Januari 2021," sebutnya.

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas, Pengusaha Surabaya Siap Hadapi Banding

Adi Mansar menyebutkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh tim Paslon 01 ada sebanyak 45 halaman. "Gugatannya banyak, cuma kalau poinya yang digugat itu tentu hasil penetapan KPU, karena ada beberapa peristiwa yang layak kita uji di MK," sebut Adi Mansar.

Adi Mansar berharap dalam persidangan nanti semua dapat berjalan dengan lancar dan baik. "Kita tetap kordinasi dengan Tim dan mudah-mudahan berjalan lancar," tutupnya.

Pada perolehan suara pada Pilkada Madina 2020 tim Paslon 01 H. M. Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi kalah tipis dari tim 02 yakni Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri dengan selisih 372 suara.

Baca juga: Soal Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK, Tim Pemenangan Bobby-Aulia Minta Akhyar-Salman Jujur ke Publik

Dari hasil Rekapitulasi Penghitungan suara ditingkat Kabupaten Paslon 01 berhasil mengumpulkan suara sebanyak 78 921 sementara paslon 02 memperoleh sebanyak 79 293 suara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)