Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB
loading...
Keputusan Bawaslu-KPU Bandarlampung soal Pembatalan Paslon No Urut 3 Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pelanggaran secara TSM, dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah poin penting dibatalkannya Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada tahun 2020. Foto ilustrasi/SINDOnew
A A A
BANDARLAMPUNG - Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah poin penting dibatalkannya pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada tahun 2020.

Penegasan itu, disampaikan Ketua Tim Kuasa hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews.

Menurut Yusril, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Bawaslu Lampung, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandarlampung beserta jajarannya telah mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, sehingga menguntungkan Paslon Nomor Urut 03 dan merugikan pasangan lain.



Dikatakan Yusril, pelanggaran tersebut yakni, pembagian bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandarlampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, bantuan resmi pemerintah yang didanai APBD disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Bantuan tersebut, ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana,red) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03 dan ini jelas merugikan calon pasangan lain ," ujarnya.

Kemudian, lanjut Yusril, selain penyelewangan dana bantuan COVID-19, juga terjadi pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 kecamatan se Kota Bandarlampung, pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.

"Menjelang hari pemilihan, dibagikan uang Rp200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan, dimana Calon Wali Kota Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," tukasnya.



Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya adalah, ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih Paslon Nomor Urut 03.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3304 seconds (0.1#10.140)