Pertanyaan Refly Harun untuk Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Selasa, 19 Januari 2021 - 06:30 WIB
loading...
Pertanyaan Refly Harun untuk Komnas HAM soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Refly Harun mempertanyakan kekeliruan informasi awal dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron pada 7 Desember 2020 soal jumlah laskar FPI yang lansung tewas dalam peristiwa yang disebut sebagai baku tembak dengan polisi. Foto/youtube RH Channel
A A A
JAKARTA - Kesimpulan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) belum meredakan kecurigaan sebagian kalangan dalam kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi. Ada anggapan Komnas HAM kurang all out dalam investigasinya sehingga tidak sampai pada kesimpulan terjadinya pelanggaran HAM berat.

Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM oleh petugas polisi atas tewasnya empat anggota laskar FPI. Tetapi pelanggaran itu tidak bersifat berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (14/1/2021).

(Baca: Pengacara Laskar FPI: Kok Komnas HAM Kurang Greget Setelah Investigasi)

Pengamat hukum Refly Harun memberikan catatan kritis terhadap kesimpulan Komnas HAM tersebut. Dia berpendapat bahwa kasus ini mestinya juga dilihat secara psikis. Kalau penembakan anggota FPI hanya dilihat sebatas perilaku aparat di lapangan karena membela diri, Refly menilai tidak ada situasi yang mencekam.

”Kita mau berusaha untuk jujur, sesungguhnya tidak ada situasi yang mencekam, sebuah situasi yang seolah-olah kasus ini ingin dimoderasi, ingin dikecilkan justru oleh struktur kekuasaan,” ujar Refly dalam video berjudul Komnas HAM Jamin Tidak Ada intervensi!! Yakin?! di saluran Youtube-nya, Senin (18/1/2021).

Menurut Refly, petugas lapangan layak diproses karena perilakunya yang salah. ”Tetapi bila ada link dengan struktur yang menggerakkan, di di situlah persoalannya karena bisa terjadi kekerasan psikis,” tutur ahli hukum tata negara itu.

(Baca: Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab?)

Refly mengatakan Komnas HAM seperti menyepelekan logika publik dalam kasus ini. Dia lalu mengingatkan kembali pernyatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada konferensi pers 7 Desember 2020. Ketika itu Fadil mengatakan petugasnya melakukan tindakan tegas dan terukur, terjadi tembak menembak dan enam orang yang diduga anggota FPI tewas karena melawan.

”Kira-kira seperti itu. Tetapi logika hukumnya adalah dari mana kapolda tahu bahwa telah terjadi tembak menembak yang menyebabkan tewasnya enam orang langsung. Pasti dari anak buahnya kan?” tutur Refly.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)