Gubernur Ganjar Tegur Bupati Kendal Segera Berlakukan PPKM

Senin, 18 Januari 2021 - 14:05 WIB
loading...
Gubernur Ganjar Tegur Bupati Kendal Segera Berlakukan PPKM
Bupati Kendal, Mirna Annisa.Foto/dok
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Bupati Kendal, Mirna Annisa segera melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pasalnya, dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal Kendal yang belum membuat regulasi itu.

Hal itu disampaikan Ganjar usai memimpin rapat evaluasi penanganan COVID-19 di kantornya, Senin (18/1/2021). Ganjar meminta Bupati Kendal segera membuat regulasi khusus yang mengatur penerapan PPKM di daerahnya.

"Kita coba evaluasi soal PPKM. Saya terimakasih karena dari seluruh Kabupaten/Kota di Jateng, hanya tinggal satu saja yang belum membuat regulasi yakni Kendal. Saya harap Bupati Kendal segera mengeluarkan aturan sehingga seluruh Jateng mendukung program PPKM ini," kata Ganjar.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ganjar Minta Daerah Rawan Bencana Siaga

Ganjar mengapresiasi sejumlah Bupati/Wali Kota yang dengan kesadarannya ikut memberlakukan PPKM. Padahal, beberapa daerah itu diluar yang ditunjuk untuk melakukan pengetatan.

"Kemarin Batang ikut, Jepara sudah oke, tinggal Kendal saja yang belum. Saya harap Kendal segera menerapkan karena ini bagian dalam menjaga kesehatan masyarakat dan agar COVID-19 bisa segera tertangani," tegasnya.

Disinggung terkait dampak PPKM setelah seminggu berjalan, Ganjar mengatakan belum begitu terasa. Sampai saat ini, masih ada peningkatan kasus COVID-19 di Jawa Tengah.

"Namun beberapa kegiatan masyarakat yang sifatnya berkerumun sudah mulai berkurang. Maka ini harus didorong terus, tidak boleh abai protokol kesehatan. Dalam seminggu terakhir ini sampai tanggal 25 Januari, pengetatan harus terus dilakukan," ucapnya.

Baca juga: Kalah Gugatan, PT Antam Diminta Bayar 1,1 Ton Emas Kepada Pengusaha Surabaya

Saat awal-awal PPKM diberlakukan lanjut Ganjar, terjadi sejumlah gesekan diantara masyarakat. Untuk itu, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan agar semua bisa melaksanakan PPKM dengan baik.

"Ada kesepakatan-kesepakatan bersama, yang dagang boleh sampai pukul 21.00, tapi take away. Jam 19.00 WIB harus tutup dan tidak boleh ada yang di warung. Solusi-solusi ini kami buat untuk mengakomodir kepentingan bersama, maka saya mohon masyarakat memberikan dukungan penuh," pungkasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo dalam laporannya mengatakan, selama PPKM berlangsung, semua daerah terus melakukan pengetatan-pengetatan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat.

"Ada 2.756 total pelanggar yang diberikan tindakan. 1.308 diberikan peringatan, dan sebanyak 688 tempat usaha dilakukan penutupan," sebutnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)