Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:51 WIB
loading...
Melawan saat Ditangkap, Buronan Curanmor Ini Ditembak
Hendri Pajriansyah (38), warga Jalan Dempo VIII Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang yang juga buronan kasus Curanmor ditangkap Polda Sumsel. SINDOnews/Dede
A A A
PALEMBANG - Hendri Pajriansyah (38), warga Jalan Dempo VIII Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako Palembang yang juga buronan kasus Curanmor ditangkap Polda Sumsel.

Dari rekaman CCTV, tersangka diketahui melakukan aksi Curanmor tersebut, Minggu (20/9/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Saat beraksi, tersangka sedang berjalan di sekitar TKP dan melihat sepeda motor Suzuki Nex milik korban sedang terparkir di Apotek Bahagia dalam kondisi masih menyala.

Melihat korbannya sedang memesan obat di Apotek, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Mendapati sepeda motornya dibawa kabur, korban bernama Eva Sumantri warga Gang Kencana II Rt. 49 Rw. 27 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, mendapati laporan tersebut anggota Unit III Subdit III Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. "Pada saat parkir, korban lupa mematikan motornya, selanjutnya pelaku membawa kabur motor tersebut. Setelah kita melakukan pengejaran pelaku berhasil kita tangkap," ujar Kompol Suryadi, Rabu (13/1/2021). Baca Juga: Kereta Api Tabrak Bus Trans Padang, Sopir Alami Luka Berat.

Sementara itu, pelaku Hendri mengakui perbuatan pencurian yang dilakukanya tersebut dan motor hasil curianya langsung dijual kepada temannya di kawasan Mariana Kabupaten Banyuasin. "Motor itu saya jual di daerah Mariana Rp1 juta. Uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan Rp500 ribu dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Hendri. Baca: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta hingga ke Jakarta, Yogya dan Surabaya.

Atas ulahnya tersebut, Hendri dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5173 seconds (0.1#10.140)