Kekurangan Tenaga, Pemkab Blitar Minta Pusat Buka Lowongan Ribuan P3K dan CPNS

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:06 WIB
loading...
Kekurangan Tenaga, Pemkab Blitar Minta Pusat Buka Lowongan Ribuan P3K dan CPNS
Pemkab Blitar mengusulkan dibukanya rekrutmen 3.000 lebih P3K, dan 600 CPNS. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Pada tahun ini Pemkab Blitar mengusulkan dibukanya rekrutmen 3.000 lebih tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Pemkab Blitar juga meminta dibuka kembali lowongan untuk 600 CPNS .

(Baca juga: Youtube Hapus Video Kegiatan Orientasi CPNS Kemkominfo )

"Kita usulkan ke pusat," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pemkab Blitar Mashudi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Sebelumnya Pemkab Blitar hanya mengusulkan kuota 1.400. Yakni meliputi tenaga CPNS dan P3K. Namun dalam perjalanannya direvisi menjadi lebih besar. "Pada perkembangannya, P3K yang komposisinya 60 persen menjadi 3.000 lebih. Sedangkan CPNS 500 sampai 600 an," terang Mashudi.



Untuk seluruh tenaga P3K berasal dari kelompok guru honorer yang memenuhi syarat tertentu. Sedangkan lowongan CPNS diperuntukkan khusus tenaga non guru. Mashudi mengatakan, pengajuan kuota pegawai ke pusat tersebut berdasarkan jumlah pegawai yang pensiun setiap tahun.

Terkait formasi yang dibutuhkan, kata Mashudi pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. "Juga menunggu petunjuk lain, seleksinya tahun ini atau kapan," kata Mashudi. Pada hari ini sebanyak 528 CPNS rekrutmen tahun 2019 di Kabupaten Blitar, telah menerima SK CPNS .

(Baca juga: Lakukan Pencabulan, Pendeta di Batam Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Medan )

Sementara terkait dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai 11 Januari, Mashudi mengatakan institusi pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Insitusi tersebut diantaranya Dispendukcapil, BPBD, Satpol PP, Perizinan dan Rumah Sakit.

Menurut dia, pelayanan publik, tidak harus menerapkan aturan 75 % pegawai work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. "Tapi menyesuaikan kebutuhan," kata Mashudi. Sementara selama PPKM yang berlangsung 11-25 Januari, seluruh institusi pemerintah dan swasta diharuskan menerapkan WFH sebesar 75 %.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1828 seconds (0.1#10.140)