Ini Penjelasan KPK terkait Pembatalan Pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti

Jum'at, 15 Mei 2020 - 03:30 WIB
loading...
Ini Penjelasan KPK terkait Pembatalan Pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kompol Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dipulangkan ke Polri kini telah kembali bekerja di lembaga antikorupsi itu. Hal tersebut berdasarkan Rapat Pimpinan tanggal 6 Mei 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020). (Baca juga: KPK Terbitkan Surat Edaran Terkait Gratifikasi Hari Raya dan Hari Besar)

Dia menjelaskan, pembatalan surat keputusan Sekjen KPK karena memerhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rossa Purbo Bekti hingga 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," ucapnya.

Dengan demikian, saat ini hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap bersyukur Kompol Rossa telah kembali bekerja di lembaga antirasuah itu. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih pada pimpinan KPK yang telah menerima dan memperbolehkan Kompol Rossa bekerja kembali di KPK.

Yudi menilai Kompol Rossa adalah figur penyidik berintegritas dan pekerja keras serta kepribadiannya pun baik. "Kembalinya mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)