Penerapan Skema Sekolah Tatap Muka Tunggu Kasus COVID-19 Melandai

Jum'at, 08 Januari 2021 - 08:58 WIB
loading...
Penerapan Skema Sekolah Tatap Muka Tunggu Kasus COVID-19 Melandai
Skema belajar tatap muka di sekolah telah disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Skema belajar tatap muka di sekolah telah disiapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar . Meski begitu, penerapannya masih menunggu kondisi pandemi di Kota Makassar melandai.

Plt Kepala Disdik Makassar , Irwan Bangsawan mengatakan petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan sekolah tatap muka sudah dirampungkan. Hanya saja, juknis itu belum disosialisasikan ke sekolah-sekolah.

"Juknisnya sudah siap isinya hampir 30 halaman, tapi belum kita sampaikan ke sekolah karena jangan sampai sekolah mengira belajar tatap muka sudah diperbolehkan," kata Irwan Bangsawan, Kamis (7/1/2021).

Irwan menyebutkan ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi sekolah sebelum belajar tatap muka dibuka. Salah satunya, membuat daftar periksa kesiapan sekolah memulai belajar tatap muka di tengah pandemi dan mengajukannya ke Disdik Makassar .

Selanjutnya, tim terpadu yang terdiri dari Disdik Makassar , Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar, Satgas Covid-19 Kota Makassar, dan Tim Epidemiologi turun langsung mengecek kembali kesiapan sekolah menghadapi pembelajaran tatap muka.

"Jadi tiap sekolah membuat daftar periksa, nanti kita kesana turun dengan tim memeriksa kesiapan mereka. Misalnya, melihat bagaimana kondisi sekolah, jumlah cuci tangan yang disiapkan, dan perlengkapan lainnya," ujar Irwan

Hanya saja saat ini, Irwan mengatakan belum ada sekolah yang mengajukan daftar periksa. Alasannya, pemerintah belum mengizinkan sekolah tatap muka .

"Nanti kalau sekolah tatap muka sudah dibolehkan, kita sampaikan ke sekolah untuk mempersiapkan semuanya. Termasuk daftar periksa," papar dia.



Selain itu, sekolah juga harus mengantongi rekomendasi ataupun izin dari Satgas Covid-19. Termasuk izin dari orang tua siswa melalui komite sekolah. Meski begitu, siswa yang tidak mendapat izin masih bisa mengikuti pelajaran dari rumah atau sistem online.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2190 seconds (0.1#10.140)