Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB

Rabu, 06 Januari 2021 - 17:37 WIB
loading...
Dukung PSBB Jawa-Bali,...
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan PSBB yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah untuk daerah Jawa dan Bali pada 11-25 Januari. Pihaknya mendukung sepenuhnya kebijakan yang disampaikan oleh Ketua Komite Penanggulangan Covid-9 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.

Namun, Melki ingin agar kebijakan serupa juga diterapkan di daerah lain di Indonesia, khususnya yang memenuhi 4 kriteria PSBB itu. "Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut selain untuk Jawa dan Bali perlu juga dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota lain di Indonesia yang juga masuk 4 kategori alasan PSBB yaitu tingkat kematian di atas 3%, tingkat positif di atas 14%, tingkat kesembuhan di bawah 82% dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas 70% yang disampaikan pemerintah pusat," kata Melki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)

Melki berpandangan, selain 4 kategori di atas, bagi daerah yang tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes), baik itu rumah sakit (RS), puskesmas atau klinik di wilayah tersebur yang banyak terjangkit Covid-19, sebaiknya juga diterapkan kebijakan PSBB dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan. "Dan yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," imbuhnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)

Menurut Melki, kebijakan PSBB ini penting untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah terdampak yang angkanya tinggi, sekaligus secara pararel dilakukan operasi penegakan disiplin pelaksanan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak) oleh aparat penegak hukum Polri dan TNI dibantu aparat daerah. "Masyarakat perlu terus menerus diedukasi dan diingatkan oleh semua tokoh agar secara sadar lakukan protokol kesehatan sejak dari dalam rumah," tegas politikus Partai Golkar itu.

Dukung PSBB Jawa-Bali, DPR Ingin Wilayah Lain Terapkan PSBB


Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini menambahkan, kebijakan penanganan Covid-19 perlu juga melihat tren penyakit Covid-19 yang saat ini menyasar ke rumah dan komunitas kecil. Pembatasan sosial berskala kecil berbasis komunitas kecil seperti RT, dusun, kampung, kantor dan sebagainya perlu dilakukan. Dan dibentuk satgas di level komunitas untuk bisa mengurus warga yang terkena Covid-19 dengan bekerja sama dengan tenaga kesehatan di level puskesmas atau RS terdekat sebagai supervisor.

"Tidak semua yang terkena Covid harus masuk RS dan para tenaga kesehatan juga bisa membantu yang dirawat di rumah isolasi mandiri sehingga bisa tetap diurus dengan baik. Butuh kerja sama berbagai pihak sehingga bisa membantu pemerintah pusat dan daerah sampai level RT, RW dalam pencegahan, penelusuran dan pengobatan rakyat yang terkena Covid-19," pungkas Melki.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Bertambah, Ini Rincian...
Bertambah, Ini Rincian Jumlah Daerah Level 4 PPKM Jawa Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved