Guru Honorer Ingin Daftar PPPK, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:04 WIB
loading...
Guru Honorer Ingin Daftar PPPK, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Guru Honorer mengajar sejumlah siswa Sekolah Menengah Pertama dengan tatap muka di sebuah masjid di Surabaya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan tahun ini akan dilakukan perekrutan 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendikbud menegaskan sertifikat pendidik bukan syarat utama guru mendaftar PPPK.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendidik untuk bisa mendaftar menjadi guru berstatus PPPK. (Baca juga: Guru Tak Masuk Formasi CPNS, DPR: Karier Pendidik Jangan Dimatikan )

Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). “Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” katanya melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (5/1/2021).

Sertifikat pendidik, kata dia, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (Baca juga: Ini 3 Alasan Pemerintah Harus Cabut Penghapusan Rekrutmen CPNS Guru )

Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah tahun ini akan mengadakan rekrutmen sampai dengan 1 juta guru melalui PPPK. Kesempatan ini dibuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)