Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Lisa Lukitawati

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:14 WIB
loading...
Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi, Lisa Lukitawati
Sempat buron hampir dua tahun, Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam DPO Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati, akhirnya berhasil ditangkap Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sempat menjadi buronan hampir dua tahun, Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Selatan, Lisa Lukitawati, akhirnya berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung ( Kejagung ).

(Baca juga: Tim Khusus Kejagung Komitmen Tuntaskan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Kepala Pusat Penerangan Hukum K ejagung , Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, Lisa ditangkap di daerah Jakarta Selatan, pada Senin 4 Januari 2021.

(Baca juga: Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan)

"Ditangkap di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB kemarin (Senin)," kata Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1/2021).

(Baca juga: Perkuat Pengawasan Jaksa, Kejagung Bentuk Satgas 53)

Lisa merupakan buronan kasus korupsi korupsi alat pendidikan di Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012 dengan nilai Rp20 Miliar. Dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, dia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya Nomor 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan," jelasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)