FPI Dibubarkan, Aparat Keamanan Harus Melakukan Langkah Antisipasi

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:44 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Aparat Keamanan Harus Melakukan Langkah Antisipasi
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan setiap ormas harus mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Kebebasan masyarakat membuat ormas harus juga dibarengi mentaati peraturan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi melarang kegiatan dan membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Terkait kemungkinan muncul organisasi lain yang lebih berbahaya, semua aparat keamanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah antisipasi.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan setiap ormas , baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya kebebasan masyarakat membuat ormas harus juga mentaati peraturan. (Baca juga: Profil Calon Kapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Miliki Segudang Pengalaman di Bidang Reserse)

”Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menjaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, terkait pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI, Komjen Pol Agus Andrianto mencatat ada sedikitnya 94 kasus laporan yang sudah ditangani polisi. Dari kasus itu, sebanyak 199 anggota FPI jadi tersangka. Kemudian ada indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris. (Baca juga: Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah, Dirasa Buang Energi)

“Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut,” terangnya.

Apalagi, merujuk pada video orasi Habib Rizieq . Terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja. Baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

“Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?” tandasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2593 seconds (0.1#10.140)