Kemenag Minta Masalah FPI Harus Diposisikan dalam Koridor Hukum

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:34 WIB
loading...
Kemenag Minta Masalah FPI Harus Diposisikan dalam Koridor Hukum
Kemenag menilai, pelarangan organisasi FPI yang dilakukan pemerintah, Rabu (30/12/2020), diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai, pelarangan organisasi Front Pembela Islam ( FPI ) yang dilakukan pemerintah, Rabu (30/12/2020), diputuskan melalui pertimbangan matang dan dasar hukum yang kuat. Untuk itu, segala hal yang terjadi sebagai dampak dari pelarangan tersebut harus dijalankan dalam koridor hukum.

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman mengatakan, dengan adanya pelarangan tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

(Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," ujar Rochman di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI ini adalah semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum. Untuk itu, Kemenag meminta para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini dengan tidak menyelenggarakan kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Kedewasaan berdemokrasi harus diutamakan dalam kerangka mewujudkan kehidupan berbangsa yang penuh kedamaian. Di sisi lain, Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas yang telah terjalin selama ini. Masyarakat Indonesia diajak untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

"Kemenag juga mendorong kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam menyikapi masalah ini. Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai," katanya.

Kemenag juga meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

"Kemenag sangat berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran-saluran baru yang lebih baik," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)