Pemerintah Dinilai Telah Beri Kesempatan Cukup Lama bagi FPI

Kamis, 31 Desember 2020 - 11:56 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Telah Beri Kesempatan Cukup Lama bagi FPI
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan organisasi FPI dilarang, seperti dalam Surat Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan organisasi Front Pembela Islam ( FPI ) dilarang, seperti dalam Surat Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

(Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN)

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Hadi Purwanto mengapresi tindakan tegas pemerintah tersebut. (Baca juga: Jelang 2021 FPI Dibubarkan Pemerintah, Karangan Bunga Bertebaran di Kota Bandung)

"FPI telah diberikan kesempatan cukup lama untuk memperbaiki dirinya. Pemerintah tidak semena-mena melakukan pelarangan. Semua berdasarkan tahapan hukum yang ada. Namun FPI sendiri yang tidak memperbaiki sikap dan arogan menantang hukum," kata Hadi, Kamis (31/12/2020).

Hadi menegaskan, sedemikian banyak kasus terjadi yang dilakukan oleh FPI. "Kasus Kerusuhan Monas, Sweeping Ilegal, Aksi Kekerasan, Persekusi Umat Beragama," ungkapnya.

"Sampai Kasus Keramaian Bandara, Megamendung, Pernikahan Kerumunan di Petamburan, Hingga aksi senjata api di Tol. Semua hal diatas adalah fakta jelas FPI tidak menghormati Negara sebagai pemilik kekuasaan hukum," pandang Hadi.
Pemerintah Dinilai Telah Beri Kesempatan Cukup Lama bagi FPI

Lebih lanjut Deputi Advokasi DPP LIRA ini menjelaskan, semua Ormas, LSM, Organisasi apapun haruslah taat dan patuh kepada aturan Hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak membubarkan, karena secara status memang sudah bubar sendiri sejak SKT Kemendagri mereka sendiri yang tidak diperpanjang sejak 2019. Artinya mereka memang sudah lama ilegal," tegasnya

Kemudian Hadi juga meyakini Pemerintah sudah mlaksanakan aturan hukum yang sesuai. "Pelarangan FPI mengacu kepada putusan MK Nomor 83 PUU112013 23 Desember tahun 2014. Selanjutnya isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," jelasnya.

Hadi menegaskan, setelah FPI bubar bukan hanya tidak boleh ada aksi dan atribut. "Tetapi juga tidak boleh ada akronim lain yang ditujukan menggantikan nama FPI guna tujuan gerakan yang sama. Atau sekadar ganti baju dengan nama berbeda namun ideologi organisasi yang dianut masih sama bertentangan dengan NKRI," ujarnya.

Terakhir, Hadi meminta setiap Warga Negara di Indonesia untuk selalu melakukan sesuatu berdasarkan aturan Hukum.

"Hukum adalah panglima, cukuplah FPI menjadi satu contoh yang tidak boleh ditiru. Ratusan ribu ormas yang ada di Indonesia pertanda kebebasan kita berhimpun sangat terjaga. Jangan pernah merasa lebih tinggi dari negara," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)