Pembubaran FPI Merupakan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum

Kamis, 31 Desember 2020 - 09:32 WIB
loading...
Pembubaran FPI Merupakan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Sabil Rachman, menyatakan kebijakan pemerintah tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.

Terkait pembubaran tersebut, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Sabil Rachman, menyatakan kebijakan pemerintah tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum karena sebagaimana diketahui Surat Keterangan Terdaftar / SKT yang dimiliki FPI sudah habis masa berlakunya. Jadi FPI bubar atau dibubarkan sebenarnya bukan karena persoalan ideologis melainkan tekhnis belaka di luar aturan regulatif. (Baca juga: Pembubaran FPI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum)

”Saya menduga keputusan pemerintah yang disampaikan tentang pembubaran FPI tersebut lebih sebagai penegasan politik belaka dan justifikatif dari negara kepada publik bahwa FPI sudah habis legitimasinya sebagai Ormas berdasarkan SKT yang selama ini menjadi dasar aktivitasnya. Sekaligus saya kira warning bagi ormas yang lain untuk memahami posisinya jika sudah tidak memiliki legitimasi negara maka tidak boleh melakukan aktivitas kemasyarakatan,” katanya. (Baca juga: FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan)

Ketua DPP Golkar bidang Kerja Sama Ormas ini menilai, penegasan tersebut sekaligus menyampaikan kepada publik bahwa aktivitas FPI selama ini bisa dikatakan tanpa dasar hukum yang jelas. Dia berharap, setelah penegasan pemerintah tersebut maka publik bisa menilai secara objektif seperti apa posisi FPI dalam semangat menegakkan hukum yang selama ini diteriakkannya sementara statusnya tanpa dasar hukum. ”Namun terlepas dari itu sebagai anak bangsa maka meskipun organisasinya sudah dinyatakan bubar oleh negara tetapi anggotanya harus tetap mendapatkan pembinaan dari Negara,” ucapnya.

Pembubaran FPI Merupakan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hukum


Dia menambahkan, pemerintah atas nama negara harus memiliki agenda nyata baik dalam jangka pendek maupun panjang melakukan pembinaan atau komunikasi kepada anggota FPI untuk menanamkan ideologi pembangunan bangsa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh warga negara. ”Bahwa ada perbedaan cara pandang antara negara/ pemerintah dengan FPI terhadap masalah- masalah kebangsaan justru harus bisa dikomunikasikan bukan dengan menutup pintu komunikasi. Organisasinya boleh bubar namun negara tidak boleh kehilangan harapan bahwa sahabat- sahabat anggota FPI juga ummat yang memiliki ikhtiar untuk.perbaikan bangsa dan kehidupan ummat hanya mungkin caranya yang berbeda,” katanya.

Menurut dia, cara yang berbeda itulah yang harus dikomunikasikan agar ada kesamaan cara pandang dimana teman-teman mantan anggota FPI dapat kembali bersama duduk pada teras kebangsaan yang sama, menata kehidupan ummat yang lebih baik. ”Ya intinya menjadi kekuatan pembangunan umat dan bangsa,” katanya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1507 seconds (0.1#10.140)