Secara Hukum FPI Sudah Resmi Dibubarkan sebagai Ormas Sejak Juni 2019

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
Secara Hukum FPI Sudah Resmi Dibubarkan sebagai Ormas Sejak Juni 2019
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas organisasi keagamaan Front Pembela Islam (FPI).

Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014 yang mencabut kegak standing organisasi masyarakat tersebut. ”Secara de jure per tanggal 21 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud. (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)

Akan tetapi, kata Mahfudu, mereka tetap melakukan beragam aktivitas dan kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum. Mulai dari razia sepihak, melakukan tindak kekerasan, hingga provokasi. Aktivitas tersebut, membuat ketertiban dan keamanan terganggu. (Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)

Dengan putusan ini, Mahfud meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020). "Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2507 seconds (0.1#10.140)