FPI Dibubarkan, Ace Hasan: Kita Tahu Sepak Terjang FPI Selama Ini

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:04 WIB
loading...
FPI Dibubarkan, Ace Hasan: Kita Tahu Sepak Terjang FPI Selama Ini
Politikus Golkar Ace Hasan menilai pemerintah punya landasan hukum yang kuat untuk membubarkan FPI. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan melarang semua bentuk kegiatannya di seluruh wilayah Tanah Air. Pembubaranini diambil berdasarkan putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing ormas tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Tb Ace Hasan Syadzily berpandangan dasar hukum keputusan pemerintah kuat untuk melarang segala aktivitas FPI."Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ace saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).

(Baca:Aktivitas Dilarang oleh Pemerintah, FPI: Biar Rakyat dan Umat yang Menilai!)

Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), mengatur soal keberadaan ormas.

Kemudian, sambung dia, dalam Perppu Ormas juga diatur tentang berbagai larangan terhadap ormas. Pasal 59 ayat (3) menyebutkanada empattindakan yang dilarang, yakni permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pasal selanjutnya, terutama pasal 61 disebutkan sanksi yang tegas. Dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas ormas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap Ormas yang melanggar ketentuan itu," papar Ace.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," tegasnya..

(Baca:Tagar #FPITerlarang dan #FPIOrmasRadikalIslam Duduki Peringkat Atas Twitter)

Terlebih, Ketua Ikatan Alumni UIN Jakarta ini menambahkan, dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait FPI yang dikeluarkan pemerintah, jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI.

"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)