KPK Terus Pantau Penanganan Covid-19

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:03 WIB
loading...
KPK Terus Pantau Penanganan Covid-19
KPK Terus Pantau Penanganan Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terus mengawal relokasi anggaran dan pelaksanaan refocusing kegiatan pemerintah terkait penanganan pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun rawan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi.

" KPK terus bekerja keras walau dalam masa pandemi Covid-19 . Sejak diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nonalam menimpa negara kita maka KPK memfokuskan terkait dengan pengawasan kerja sama koordinasi, pencegahan penyalahgunaan anggaran terkait dengan penanganan Covid-19," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

KPK , kata Firli, telah mengeluarkan kebijakan pendanaan Covid-19 dengan menerbitkan kebijakan berupa Surat Edaran dan Surat Pimpinan kepada Kementerian dan Lembaga terkait. " KPK telah melakukan pendampingan baik secara langsung maupun tidak langsung berupa membuat surat edaran kepada Kementerian/Lembaga khususnya tentang pengadaan barang jasa terkait dengan penanganan Covid-19," katanya.

( ).

Surat Edaran pertama yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

SE itu menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) tetap memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel dan tetap berpegang pada konsep harga terbaik (value for money) sebagaimana Pasal 4 Perpres 16 Tahun 2018.

SE lainnya yakni Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 11 Tahun 2020 Tentang tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat menekankan bahwa pemberian bantuan sosial oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah harus menggunakan rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

( ).

Pembaharuan DTKS harus terus dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan kesesuaian terhadap peraturan yang berlaku, memadukan data penerima dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna menghindari data ganda/fiktif, keterbukaan akses data guna transparansi dan akuntabilitas sesuai peraturan yang berlaku serta peningkatan peran serta masyarakat melalui penyediaan layanan pengaduan.

"Terakhir KPK juga memberikan Surat Pimpinan KPK Nomor B/1939/GAH.00/01- 10/04/2020 tentang Tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh para Lembaga Pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19," ujarnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)