KPK Setor PNBP ke Kas Negara Sebesar Rp120,3 Miliar

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:00 WIB
loading...
KPK Setor PNBP ke Kas Negara Sebesar Rp120,3 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp120,3 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp120,3 miliar. Hal itu merupakan capaian kinerja KPK selama 2020.

"Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 120,3 Miliar," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Capaian Kinerja 2020 KPK, Firli Bahuri Sebut IPAK Alami Kenaikan)

Setoran PNPB ke kas negara itu rincian, denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp14 miliar, uang hasil sitaan tindak pidana korupsi sebesar Rp54,4 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp19,8 miliar, uang hasil sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp18,5 miliar. Termasuk uang hasil lelang tindak pidana korupsi sebesar Rp3,3 miliar, gratifikasi sebesar Rp2,9 miliar dan jasa giro sebesar Rp7 miliar. (Baca juga: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020)

Selain berkontribusi dalam penerimaan negara melalui PNBP, dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp500 triliun lebih. "KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi," jelasnya. (Baca juga: Buronan Harun Masiku Jadi Catatan Hitam bagi KPK)

Tidak hanya itu, kata Firli, KPK di tahun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar. Hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7% atau Rp 843,8 miliar. Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar dan belanja modal sebesar Rp46,1 Miliar.

Adapun serapan setiap kedeputian adalah sebagai Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar (97%), Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80%), Kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72%), Kedeputian Pencegahan, Rp31,1 miliar (61%), Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35%). "KPK menyadari bahwa anggaran yang diterima oleh KPK adalah uang rakyat. Karenanya KPK menggunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada satu rupiah pun yang tidak digunakan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat," pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2413 seconds (0.1#10.140)