Sah! Surveyor Indonesia Punya Lembaga Pemeriksa Halal

Rabu, 30 Desember 2020 - 09:53 WIB
loading...
Sah! Surveyor Indonesia Punya Lembaga Pemeriksa Halal
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi mengukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) milik PT Surveyor Indonesia (Persero). Dengan begitu perseroan plat merah itu menjadi LPH kedua yang ditetapkan Kementerian Agama setelah PT Sucofindo (Persero).

Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPJPH Kementerian Agama. SK tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, kepada Surveyor Indonesia pada Senin, 28 Desember 2020.

Direktur Komersil Surveyor Indonesia Tri Widodo, mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," kata Tri dalam keterangan pers Jakarta, Rabu (30/12/2020).

( )

LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaannya, menjadi bahan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan. Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, perseroan memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk halal.

Sementara Kepala BPJPH Sukoso menyebutkan, LPH yang didirikan Surveyor Indonesia itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.



"Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," katanya.

Penetapan LPH itu merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 30 ayat (1) UU JPH mengatur bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan Produk.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1457 seconds (0.1#10.140)