Iuran BPJS Naik saat Pandemi, Watua Komisi IX Minta Pemerintah Tak Egois

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:39 WIB
loading...
Iuran BPJS Naik saat Pandemi, Watua Komisi IX Minta Pemerintah Tak Egois
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihatul Wafiroh mengaku syok sekaligus kecewa atas keputusan Presiden Jokowi yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nihatul Wafiroh mengaku syok sekaligus kecewa atas keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Menurutnya, pemerintah egois dan seperti mempermainkan hati rakyat di tengah pandemic Covid-19 ini.

“Bagi saya ketika Presiden mengumumkan tadi perpres, perpres revisi dari pada Perpres yang lama yang dibatalkan MA (Mahkamah Agung) itu cukup menghembirakan. Akhirnya perpres itu keluar juga setelah sekian lama kita menunggu setelah akhir Februari kemarin MA memutuskan,” kata perempuan yang akrab disapa Ninik itu kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020) malam. (Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga)

“Cuma ternyata ada pengumuman lain di perpres tersebut yang membuat saya syok mengatakan bahwa pada bulan Juni akan kembali iuran BPJS naik tapi tidak untuk kelas III PBPU (pekerja bukan penerima upah), kelas III PBPU akan naik pada Januari 2021 karena sekarang masih disubsidi Rp 16.500,” sesalnya. (Baca juga: Politikus PDIP Minta Pemerintah Bebaskan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin Terdampak Covid-19)

Ninik secara pribadi mengaku kecewa dengan pemberitahuan ini. Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini sangat tidak layal, tidak jujur dan kurang beretika dalam kondisi rakyat sedang dalam kondisi sangat sulit karena terdampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini.

“Presiden mengumumkan penurunan biaya BPJS sekaligus kenaikan biaya BPJS dalam waktu yang sama. Ini rakyat seperti seperti diombang-ambingkan, rakyat tidak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan,” ujar Ninik.

Dia menjelaskan, pada bulan April-Juni, rakyat membayar iuran yang lama sehingga pada Mei kemarin, biaya kenaikan iuran Januari-Maret diakumulasi untuk iuran Mei dan tinggal menambah kekurangan saja. Lantas, mulai Juli 2020 mereka akan membayar iuran baru yang kembali naik.

Walaupun peserta kelas I dan II merupakan masyarakat mampu, Ninik melanjutkan, karena pandemi ini tentu saja mereka yang tadinya mampu banyak yang mendadak masuk kategori masyarakat miskin baru karena pandemi yang berkepanjangan ini. “Dalam artian mereka yang sebelumnya mampu karena Covid ini kehilangan pekerjaan dan sebagainya mereka jadi tidak memiliki pekerjaan, pendapatannya berkurang, bisa jadi sudah layak menjadi masyarakat yang mengambil BPJS Kelas III,” teragnya.

Karena itu, Ninik meminta kepada pemerintah untuk tidak egois dalam memutuskan kenaikan ini. Karena, kondisi psikologis masyarakat yang harus dipikirkan saat ini, masyarakat yang terdampak Covid-19, sebentar lagi hari raya Idul Fitri dan mereka tertekan karena sudah berada di rumah sangat lama.

“Ditambah dengan persoalan BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten, naik, tidak naik lalu naik lagi, ini membingungkan masyarakat dan juga membikin masyarakat resah. Jadi, ayolah pak Presiden jangan bikin main-main hati rakyat pemerintah jangan menjadikan rakyat ini semakin tertekan, berilah keputusan yang membikin rakyat tenang, nyaman dan membuat rakyat percaya bahwa presiden beserta seluruh jajarannya mampu melindungi rakyatnya,” pungkas Ninik. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)