Komitmen Pemberantasan Korupsi Erick Thohir Dinilai Patut Dicontoh

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:00 WIB
loading...
Komitmen Pemberantasan Korupsi Erick Thohir Dinilai Patut Dicontoh
Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar, Mursalim Nohong menilai upaya yang ditempuh oleh Erick Thohir merupakan usaha yang patut diapresiasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohi r menyambangi Kantor Kejaksaan Agung ( Kejagung ) untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ( Asabri ) yang ditaksir mencapai Rp17 triliun. Saat itu, Erick menjelaskan penyelesaian kasus Asabri ini merupakan bagian penting dari penyehatan kinerja perusahaan BUMN, serta komitmen untuk memperbaiki pengelolaan dana pensiun yang dikelola oleh Asabri ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar, Mursalim Nohong menilai upaya yang ditempuh oleh Erick Thohir merupakan usaha yang patut diapresiasi, komitmen pemberantasan korupsi memang harus dimulai dari pemimpinnya. (Baca juga: Erick Thohir: Hari Ini Kita Fokus Asabri, Alhamdulillah Jiwasraya Sudah Putus)

“Kalau bicara komitmen, memang harusnya diawali dari pimpinan, itu yang paling penting sebenarnya, kalau langkah yang dilakukan Pak Erick itu saya kira sebuah langkah yang sangat maju, dibandingkan dengan yang lain,” ujar Mursalim, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, Erick Thohir layak menjadi role model atau contoh baik bagi menteri di Kabinet Indonesia Maju lainnya, tegas terhadap institusi yang dipimpinnya agar tidak melakukan penyimpangan, berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Komitmen jangan dibalik, misalnya bahwa justru orang-orang yang ada di bawah diminta untuk komitmen sedangkan di atas sendiri tidak berkomitmen, saya kira langkah yang maju dan saya pikir juga sangat jarang dilakukan oleh yang lain,” katanya.

Dia menuturkan apa yang dilakukan Erick dengan melaporkan sendiri dugaan korupsi dilingkungan perusahaan BUMN ke penegak hukum adalah sebuah terobosan yang berani, sehingga menjadi pembelajaran bagi bawahannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

”Pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN itu sebuah prestasi dan itu juga harusnya diikuti oleh orang-orang yang ada dibawahnya,” tuturnya. (Baca juga:Bongkar Korupsi di Asabri, PPATK Segera Laporkan Hasil Penyelidikan ke Polisi)

Selain itu, kata Mursalim, Erick juga membuktikan komitmennya untuk terus melakukan transformasi perusahaan plat merah yang efisien, kompetitif dan transparan. “Bahwa ini kan Pak Erick semakin membuktikan komitmen beliau untuk transformasi BUMN,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan dan menyebut potensi kerugian yang dialami Asabri nilainya Rp17 triliun, jumlah itu melebihi kerugian PT Asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun.

Burhanuddin menyebutkan nilai tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merupakan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kemudian juga sudah mendapatkan tadi dari Pak Menteri kepada saya tentang hasil investigasi BPKP yang diperkirakan kerugiannya Rp17 triliun. Jadi mungkin sedikit lebih banyak dari Asuransi Jiwasraya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/12/2020).

Burhanuddin mengungkapkan kerugian yang dialami oleh dana pensiun TNI dan Polri ini masih berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh dua tersangka yang sama dengan di Jiwasraya. Pihak Kejagung menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk penyelesaian kasus ini. (Baca juga:Terungkap, BPK Sudah Pantau Kasus Asabri Sejak 2013)

"Tidak diambil alih, pertimbangannya yang kemarin dan tersangkanya sama dan tidak ada pengambilalihan, tidak ada. Tersangkanya sama maka keputusan pimpinan itu bahwa udahlah kejaksaan yang tangani supaya kita kan sudah pengalaman dari Jiwasraya dan hampir sama polanya, perbuatannya hampir sama, juga tindakannya. Kebetulan orangnya juga sama," terang Burhanuddin.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)