Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:53 WIB
loading...
Bawaslu Tasikmalaya Rekomendasikan Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ade Sugianto
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan. Foto iNews TV/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, merekomendasikan sanksi diskualifikasi calon bupati petahana Ade Sugianto, menyusul keputusan adanya pelanggaran kewenangan jabatan. Hal itu sesuai hasil penyelidikan sebuah laporan dan memenuhi putusan sanksi administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan dinyatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ade Sugianto melalui jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya diketahui sesuai bukti-bukti telah mengeluarkan naskah dinas untuk program sertifikasi tanah wakaf masjid ke tiap DKM di Kabupaten Tasikmalaya .

(Baca: Sengketa Dibawa ke MK, Paslon Aituru-Jakfu Berharap Pilkada yang Fair Play)

Program itu mengharapkan semua DKM yang mendapatkan program sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pasangan calon petahana nomor 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin di Pilkada Tasikmalaya 2020.

"Hasil keputusan lewat rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan unsur pelanggaran administrasi kasus tanah wakaf ini menyatakan telah melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , Dodi Juanda, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Penetapan hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tasikmalaya yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ini, lanjut Dodi, akan langsung direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, KPU akan mengeluarkan keputusan sesuai rekomendasi yang dilayangkan oleh Bawaslu dengan batas maksimal 7 hari setelah penyerahan.

(Bisa diklik: Aneh, Bawaslu Kota Surabaya Nyatakan Surat Risma Tidak Melanggar Aturan Pilkada)


"Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pelanggaran Pemilu dengan unsur administrasi yang sanksinya diskualifikasi pasangan calon ke KPU dilakukan besok," tambah Dodi.

Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Iwan-Iip, Dadi Hartadi, menyebut keputusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjadi sejarah penegakkan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Laporan yang telah ditindaklanjuti dan diputuskan oleh Bawaslu adalah dugaan pelanggaran Pilkada dengan sanksi Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni diskualifikasi pasangan calon.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5003 seconds (0.1#10.140)