Guru Besar Hukum Pidana UGM: BPJS Ketenagakerjaan Harus Tuntut Balik Pelapor

Selasa, 29 Desember 2020 - 11:28 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana UGM: BPJS Ketenagakerjaan Harus Tuntut Balik Pelapor
BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyelidikan investasi BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak. Pasalnya, penyelidikan awal yang dilakukan Kejagung RI berbarengan dengan berlangsungnya proses Seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi BPJAMSOSTEK.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej meminta BPJS Ketenagakerjaan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

BPJS Ketenagakerjaan juga harus siap menjalani proses pemeriksaan jika memang diminta oleh Kejagung RI dan menjelaskan segalanya secara transparan. "Jelaskan saja semua yang ingin dimintai kejaksaan secara transparan," tegasnya.

Kendati demikian, dirinya juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam jika memang terbukti tidak ada penyimpangan dalam bentuk apa pun. BPJS Ketenagakerjaan harus bergerak menuntut balik pelapor. "Karena lembaga negara tidak boleh dipermainkan oleh pelaporan-pelaporan yang tidak bertanggung jawab seperti ini," jelasnya lagi.

Tak hanya itu, Eddy juga meminta kepada Kejagung RI untuk tidak mengekspos berita atas penyelidikan yang masih berjalan dan belum pasti. Dirinya meminta Kejagung untuk menunggu hingga penyelidikan selesai. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan di tengah masyarakat.

( ).

"Seperti kita ketahui, sekarang masih penyelidikan, masih perlu pembuktian apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Selesaikan dulu penyelidikan jangan sampai bikin gaduh. Apalagi pemerintah tengah berupaya keras memulihkan ekonomi rakyat yang sedang terpukul akibat Covid-19," tandasnya.

Saat ini Kejaksaan Agung baru memasuki tahap penyelidikan terkait investasi BPJAMSOSTEK . Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya masih konsentrasi pengungkapannya BPJS Ketenagakerjaan. "Masih lidik (penyelidikan) ini," jelasnya.

( ).

Dia belum bisa memastikan modus penyimpangan yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan itu. "Yang jelas, kita ingin tahu, investasi ke mana saja, berapa besar dan hasil saat ini," terang Febrie.

( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2562 seconds (0.1#10.140)