Soal Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi

Senin, 28 Desember 2020 - 22:14 WIB
loading...
Soal Haikal Hassan, DPR Tegaskan Mimpi Tak Boleh Dikriminalisasi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyampaikan keheranannya terkait Haikal Hassan yang diperiksa polisi karena mimpi bertemu Rasulullah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada sore hari tadi. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya adalah terkait bukti mimpinya tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyampaikan keheranannya. Menurut Sahroni, laporan mengenai mimpi ini terlalu mengada-ada dan semestinya polisi lebih bijak dalam memproses suatu laporan. (Baca juga: Ditanya Bukti oleh Penyidik Soal Mimpi Rasulullah, Haikal Hassan: Waktu Mimpi Saya Nggak Bawa HP)

"Saya rasa, pelaporan Haikal Hassan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan mem-follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya udah aja, nggak usah di-follow up. Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain, kan ini mau Tahun Baru, banyak yang harus dikerjakan," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Menurut Sahroni, akan lebih baik jika polisi tidak memproses laporan ini, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.

"Ya mending nggak usah di-follow up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang nggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya," sesalnya.

Oleh karena itu, Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini mengingatkan polisi sebagai mitra kerjanya bahwa semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang oleh para penegak hukum. (Baca juga:Prabowo-Sandi Masuk Istana, Haikal Hasan: Pengikutnya Masuk Penjara)

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, nggak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3176 seconds (0.1#10.140)