Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap SGD100.000 dan USD20.000

Senin, 28 Desember 2020 - 15:00 WIB
loading...
Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK Didakwa Terima Suap SGD100.000 dan USD20.000
KPK menahan tersangka Mantan anggota BPK Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mantan Anggota BPK RI, Rizal Djalil didakwa telah menerima atau janji dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2.

"Telah melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah SGD100.000 (seratus ribu dollar Singapura) dan USD20.000 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT M Minarta Dutahutama," kata Jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

Hadiah tersebut diberikan oleh Leonardo kepada Rizal Djalil untuk memuluskan dan telah mengupayakan perusahaan 'milik' Leonardo yaitu PT Minarta Dutahutama menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan JDU SPAM IKK HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). ( )

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kewenangan yang dimiliki terdakwa selaku Anggota IV BPK RI," kata JPU.

Perbuatan Rizal Djalil pun bertentangan dengan kewajibannya selaku Anggota IV BPK RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Pasal 6 angka 2 Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh terdakwa.

Rizal juga didakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang sejumlah SGD100,000.00 (seratus ribu dollar Singapura) dan USD20.000.00 (dua puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Leonardo. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. ( )

"Terdakwa selaku Anggota IV BPK RI yang memiliki wewenang antara lain melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait proyek-proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu menurut pikiran Leonardo Jusminarta Prasetyo pemberian hadiah tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Anggota IV BPK RI," kata JPU.

Atas ulahnya, Rizal diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)