Menko PMK Tegaskan Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya

Kamis, 24 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
Menko PMK Tegaskan Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya
Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, sudah melakukan klarifikasi ke Istana terkait rangkap jabatan Tri Rismaharini (Risma) sebagai Menteri Sosial (Mensos) dan Wali Kota Surabaya.

(Baca juga : Ada Ledakan di Kantor Sekretariat, KAMI Tak Buat Laporan Polisi )

Menurut keterangan dari Istana, dalam hal ini Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Risma telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya. "Saya sudah klarifikasi ke Pak Menseskab, Bu Risma sudah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya," ucap Muhadjir saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Kemendagri: Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota)

Klarifikasi diperlukan karena Risma menjabat sebagai menteri yang berada di lingkup koordinasi Kemenko PMK. Namun demikian, mengenai detail pemberhentiannya, bisa ditanyakan langsung ke pihak Istana dalam hal ini Seskab Pramono Anung atau Mensesneg Pratikno. "Sebaiknya langsung tanyakan ke Pak Mensesneg atau Menseskab. Karena saya hanya memperoleh jawaban pendek itu," jelas Muhadjir. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim)

Sebagaimana diketahui, Risma mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Jokowi perihal rangkap jabatannya. Selain menjabat Mensos, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya. Risma mengatakan, Presiden Jokowi pun sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

(Baca juga : Inilah Yang Membuat Kembalinya Khabib Nurmagomedov ke UFC )

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Risma telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya, sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan.

Menko PMK Tegaskan Risma Sudah Diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya


Laarangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,"

"Jadi, berdasarkan UU begitu, karena tidak boleh rangkap jabatan," tegas Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.

(Baca juga : Minim Prestasi & Inovasi, Jokowi Diminta Sikat Lagi Menterinya )

Selanjutnya, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota. "Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)