Interpol Pernah Ingatkan Status Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Interpol Pernah Ingatkan Status Red Notice Djoko Tjandra
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - The International Criminal Police Organization ( Interpol ) yang berpusat di Lyon, Prancis pernah mengingatkan Mabes Polri melalui Sekretariat NCB-Interpol Indonesia tentang masa kedaluarsa status red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Fakta ini disampaikan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka.

Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). ( )

Bartholomeus membeberkan, seingat dia memang pada 2019 ada pesan berupa surat dari markas Interpol Pusat di Lyon ke Sekretariat NCB-Interpol Indonesia. Bartholomeus kemudian menyampaikan atau meneruskan informasi tersebut ke Bagian Tata Urusan Dalam (Taud) Polri. Seingat Bartholomeus, surat itu berisi tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra akan berakhir.

"Hanya surat pemberitahuan yang menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019. Saya hanya teruskan (ke Taud). Saya tidak tahu ditindaklanjuti atau tidak," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim penasaran dengan kesaksian Bartholomeus. Hakim membeberkan, surat dari Interpol tersebut sangat jelas bahwa jika tidak ada perpanjangan maka status red notice Djoko Tjandra akan terhapus secara permanen. Di sisi lain, ada masa waktu enam bulan sebelum status tersebut berakhir. ( )

"Surat peringatan Lyon di Januari 2019 itu disebut dengan jelas jika tidak ada perpanjangan maka akan terhapus permanen, kemudian disampaikan kepada Taud kan. Kan ada waktu enam bulan. Apa saudara tidak konfirmasi," kata seorang hakim anggota.

Bartholomeus memastikan tidak pernah melakukan konfirmasi. Bartholomeus dan Bagian Kominter Interpol pada Divisi Hubinter hanya menunggu saja dari Bagian Taud. Bagian yang dipimpin Bartholomeus juga hanya sebagai fasilitator.

"Tidak pernah, Yang Mulia. Kami serahkan ke Taud dan kami memfasilitasi Taud. Kami menunggu saja. Data red notice ada di kejahatan internasional, dan memang tidak kami tanyakan," kata Bartholomeus.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6276 seconds (0.1#10.140)