Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat

Senin, 07 Desember 2020 - 00:17 WIB
loading...
Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat
Ketua KPK Firli Bahuri menyaksikan petugas yang sedang membuka koper berisi uang saat memberikan keterangan pers perihal OTT terhadap beberapa orang terkait bantuan sosial COVID-19 Kemensos, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel lima tempat terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19, yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Lima tempat tersebut disegel KPK pada hari ini. Tim penyidik sengaja menyegel lima tempat tersebut untuk mengamankan sejumlah dugaan barang bukti. Tempat yang telah disegel KPK tersebut, dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali petugas lembaga antirasuah.

"Ada lima lokasi yang sudah di-KPK line," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)

Tim penyidik berencana menggeledah lima lokasi yang telah dipasang garis KPK (KPK line) tersebut. Kendati demikian, Ali masih enggan menyebut kelima lokasi yang telah disegel tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. (Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

Kelima tersangka itu, yakni Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1554 seconds (0.1#10.140)