Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212: Cepat Sekali

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:24 WIB
loading...
Ustad Maaher Ditangkap Polri, PA 212:  Cepat Sekali
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif merasa heran penetapan Ustadz Maher sebagai tersangka dan kemudian ditahan sangat cepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan. Dia merupakan tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif merasa heran lantaran cepat sekali Ustadz Maher ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. “Wow cepat sekali,” kata Slamet kepada MNC Media melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Ustaz Maaher Diringkus Polisi, FPI Ungkit Ade Armando hingga Abu Janda)

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan Ustaz Maaher sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Iya sudah ditahan,” ujar Argo. (Baca juga: Kena Pasal Ujaran Kebencian, Ustaz Maaher Ditahan di Rutan Bareskrim)

Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor pada Kamis, 3 Desember 2020 kemarin sekira pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Dia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)