Rawan Tertular, Relawan Covid-19 Harus Dapat Perlindungan Maksimal

Selasa, 12 Mei 2020 - 13:03 WIB
loading...
Rawan Tertular, Relawan...
Anggota APVI Jatim membagikan paket sembako untuk warga di kampung pemulung kawasan Baskara, Mulyorejo, Surabaya, Jumat (8/5/2020). Relawan rawan tertular Covid-19 maka perlu perlindungan maksimal. Foto/SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Relawan merupakan salah satu kelompok yang berisiko tertular dalam menjalankan tugas kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 . Apalagi sebagian besar dari mereka tidak dilengkapi dengan protokol/pedoman perlindungan dan keselamatan kerja, alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar, dan jaminan sosial kecelakaan atau meninggal saat bertugas.

Oleh karena itu, pemerintah maupun organisasi yang menerjunkan relawan didorong untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi para relawan Covid-19. Urgensi perlindungan terhadap relawan ini mengemuka dalam diskusi publik daring “Perlindungan dan Jaminan Sosial Relawan COVID-19: Tanggung Jawab Siapa?” yang digelar oleh Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Relawan di Jakarta, Selasa (12/5/2020) pagi.

Event ini menghadirkan Andre Rahadian (koordinator Relawan Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19), Marsya Nurmaranti (direktur Indorelawan), Ahmad Fikri (kepala Divisi Pendistribusian Baznas), dan Hamid Abidin (direktur Filantropi Indonesia). Diskusi diikuti organisasi filantropi, LSM, akademisi, dan pelaku usaha yang menaruh perhatian pada pengembangan kerelawanan di Indonesia. (Baca juga: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Corona Tak Kenal Umur! )

Sekitar 30.000 relawan, per 6 Mei 2020 terdaftar pada Desk Relawan Percepatan Penanganan Covid-19. Dari jumlah itu 7.000 di antaranya relawan medis/tenaga kesehatan. Di luar jumlah ini, ada ribuan lagi relawan yang dikelola dan diterjunkan oleh organisasi-organisasi lain.

Di bidang kesehatan, ada pembantu tim medis yang merawat pasien, administrasi rumah sakit, Teknologi dan Informasi (TI) dan data entry, pengemudi ambulans, dapur umum dan sebagainya. Sementara relawan non-medis membantu pencegahan dan perlindungan melalui penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan hand sanitizer, penyediaan alat cuci tangan di ruang publik, pendampingan dan edukasi sampai pembagian sembako kepada kelompok warga terdampak. (Baca juga: Setiap Hari Masih Ada Kasus Covid-19, Depok Perpanjang PSBB hingga 26 Mei )

Pokja Perlindungan Relawan adalah inisiatif beberapa organisasi yang concern terhadap perlindungan relawan. Mereka yakni Filantropi Indonesia (FI), Forum Zakat (Foz), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Indorelawan, Humanitarian Forum Indonesia (HFI), Palang Merah Indonesia (PMI), Sekolah Relawan, Alumni SMA Jakarta Bersatu (ASJB), dan Pujiono Centre.

Pokja Perlindungan Relawan melakukan 3 upaya. Pertama, mendorong menyediakan APD yang sesuai standar oleh organisasi pengelola bagi relawan bidang medis maupun yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kedua, penyusunan protokol dan pedoman perlindungan dan keselamatan relawan. Ketiga, mempromosikan dan memfasilitasi penyediaan asuransi dan jaminan sosial melalui kerja sama dan kemitraan multi pihak. (Baca juga: Terdampak COVID-19, 86.099 KK di Muba Terima Bantuan )

Pedoman kerja relawan akan disusun dengan berkoordinasi dengan Desk Relawan COVID-19. Hasilnya akan disosialisasikan kepada berbagai organisasi sosial untuk diturunkan lagi menjadi pedoman atau panduan yang lebih spesifik sesuai dengan bidang kerja.

Pokja melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye mengenai pentingnya jaminan sosial bagi relawan. Pokja juga bekerja sama dengan beberapa perusahaan asuransi untuk mengembangkan beragam skema asuransi yang sesuai bagi relawan.

Untuk organisasi yang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk penyediaan jaminan sosial bagi para relawannya, Pokja akan mendorong dan memfasilitasi penggalangan dukungan publik dan kemitraan dengan sektor swasta.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenkes Deteksi Ada...
Kemenkes Deteksi Ada 72 Kasus Covid-19 Varian Baru di Indonesia
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Kartini Perindo Gelar...
Kartini Perindo Gelar Bukber Mantan Relawan Wisma Atlet: Apresiasi 3 Tahun Pengorbanan Mereka
Peringati HUT ke-7,...
Peringati HUT ke-7, Kartini Perindo Buka Bersama Mantan Relawan RSDC Wisma Atlet
Akselerasi Vaksin Booster,...
Akselerasi Vaksin Booster, Kapolri: Imunitas Warga Meningkat, Tekan Laju Covid-19
Hari Ini 2 Tahun Lalu:...
Hari Ini 2 Tahun Lalu: Kasus Pertama Covid-19 Muncul di Indonesia
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Menyebar ke 23 Negara, Ini yang Perlu Diketahui
Varian Baru Covid-19...
Varian Baru Covid-19 Terdeteksi Sudah Berada di AS
Varian JN.1 Picu Lonjakan...
Varian JN.1 Picu Lonjakan Drastis Kasus Covid-19 di Asia
Rekomendasi
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved