Akademisi: UU Cipta Kerja Berikan Akses Kemudahan Berusaha bagi UMKM

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:09 WIB
loading...
Akademisi: UU Cipta Kerja Berikan Akses Kemudahan Berusaha bagi UMKM
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) ternyata memberikan keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, Ada sejumlah pasal di UU sapu jagat tersebut yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

Hal tersebut diungkapkan Akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari dalam webinar bertema “Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jawaban Pandemi Covid-19,” melalui keterangan elektronik, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: UU Ciptaker Dorong Universitas-Industri Sinergi dalam Riset dan Inovasi )

Menurutnya, sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. "Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.

Wakil Rektor Unitomo itu optimistis, kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya. Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. "Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu," tegasnya. (Baca juga: 37 Lembaga Dibubarkan Selama Periode 2014-2020, Ini Daftarnya )

Metiana berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis. "Kita tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Dalam artian programnya bagus, implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program," bebernya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM atas implementasi UU Cipta Kerja ini. "Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan. Ada 9 kemudahan yang akan di berikan (UU Cipta Kerja)," tuturnya.

Pertama, izin tunggal bagi UMKM. Sehingga, pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.

Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis. Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.

Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor. Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.

Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.

Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. "Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.

Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)