Lewat Perpres 112/2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

Minggu, 29 November 2020 - 15:20 WIB
loading...
Lewat Perpres 112/2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Beleid diteken Kepala Negara pada 26 November 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural . Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Hamonongan Laoly.

(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)

Dilihat MNC Media, Minggu (29/11/2020), dalam poin pertimbangan, Jokowi menyebut pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan adanya pembubaran tersebut, tugas dan fungsi dari lembaga nonstruktural itu dialihkan ke kementerian atau lembaga yang sudah ada. (Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Meski Junior, ASN Cekatan Harus Tampil di Depan)

Pasal 2 Perpres 112 Tahun 2020 menyebutkan, tugas dan fungsi Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Kemudian Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)