Menurut Suparji, jika ditinjau dari UU Praktik Kedokteran, UU Rumah Sakit dan UU Kekarantina Kesehatan atau UU lain yang terkait tak diatur mengenai hal tersebut.
"Kalau RS UMMI dipolisikan gara-gara tidak mengumumkan swab periksa HRS harus dicermati dasar hukumnya agar tidak kontraproduktif maka sebaiknya proses hukum kembali kepada nilai-nilai hukum yakni keadilan," kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (29/11/2020). (Baca juga: MER-C: Dokter Tak Punya Hak Umumkan Hasil Swab Habib Rizieq Tanpa Izin Keluarga )
Suparji menyarankan, kepastian dan kemanfaatan situasi yang serba sulit seperti sekarang ini hendaknya ditempuh langkah-langkah persuasif dan meminimalisasi tindakan represif, tak terkecuali dalam menangani kesehatan Habib Rizieq.
Baca Juga:
Menurutnya, memidanakan rumah sakit yang berhubungan dengan Habib Rizieq harus jelas perbuatan dan unsur-unsur dalam UU yang dijadikan untuk melaporkan atau menersangkakan seseorang.
Di sisi lain, rumah sakit sebagai ujung tombak penanganan COVID-19 hendaknya tidak diproses hukum jika tidak ada kesalahan dan perbuatan yang melanggar hukum. "Upaya mengatasi pandemi COVID-19 tetap harus berada dalam koridor hukum secara otentik," katanya. (Baca juga: Habib Rizieq Enggan Beritahu Hasil Swab, Bima Arya Akan Tempuh Jalur Hukum )
(abd)