Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Digratiskan

Sabtu, 28 November 2020 - 18:50 WIB
loading...
Yahya Zaini Minta Izin Edar BPOM untuk Produk UMKM Digratiskan
Politikus Partai Golkar Yahya Zaini meminta biaya pengurusan izin edar produk UMKM di BPOM ditiadakan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta pengurusan izin edar usaha mikro dan kecil dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) bisa digratiskan. Yahya mengaku memperoleh cukup banyak keluhan dari pelaku usaha mikro,kecil, dan menengah ( UMKM ) mengenai biaya pengurusan tersebut.

”Terkait aspirasi tersebut, saya berkomitmen untuk memperjuangkan kepada pemerintah, khususnya kepada BPOM. Apalagi saat ini Komisi IX sedang membahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan, di mana substansi hal tersebut dapat dimasukkan menjadi norma atau ketentuan dalam UU,” ujar Yahya dalam sosialisasi fasilitisasi izin edar obat tradisional dan pangan olahan bersama Balai Besar POM Surabaya di Gresik Jawa Timur, Sabtu (28/11/2020).

(Baca: BPOM Beberkan Tahapan Pengembangan Obat COVID-19 hingga Izin Edar)

Politikus Golkar ini menyatakan, selama ini usaha mikro dan kecil dikenakan biaya pengurusan izin yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kalau produknya perlu uji laboratorium bisa mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah, tergantung jenis dan skalanya.

Yahya mengatakan, Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah mengatur sertifikat halal bagi UMKM yang biayanya digratiskan alias ditanggung pemerintah. Karena itu, dia menilai seharusnya pengurusan izin edar dari BPOM untuk produk usaha mikro dan kecil juga digratiskan. Hal itu dianggap penting untuk mendorong kemajuan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat.

(Baca: Komisi IX Klaim Masih Terima Keluhan soal Pelatihan Kartu Prakerja)

“Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah dan DPR jika ingin mendapat payung hukum dalam undang-undang. Sekali lagi yang perlu dibantu hanya yang masuk skala mikro dan kecil saja, sedangkan usaha menengah tidak perlu karena masuk kategori mampu,” kata dia.

Menurut legislator asal daerah pemilihan VIII Jawa Timur ini, banyak manfaat yang dapat diperoleh produk UMKM setelah mendapat izin edar BPOM. Diantaranya, produk beredar secara legal, dijamin keamanan, mutu dan manfaat atau gizinya, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1438 seconds (0.1#10.140)