KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Perizinan RS

Sabtu, 28 November 2020 - 13:14 WIB
loading...
KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Tersangka Suap Perizinan RS
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Pertama, sebagai (tersangka) penerima (suap), AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

Firli Bahuri mengatakan, Ajay menjadi tersangka pengurusan perizinan pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, KPK juga menetapkan HY (Hutama Yonathan) selaku pihak pemberi sebagai tersangka kasus suap ini. HY merupakan Komisaris RS Kasih Bunda.

Firli menambahkan, Ajay dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, HY dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( ).

Kemarin, Firli juga mengatakan saat OTT pihaknya mengamankan uang sebesar Rp425 juta. "Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO, Jumat (27/11/2020).

( ).

(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2131 seconds (0.1#10.140)