Artis Dipusaran Prostitusi, Tarif Mulai Rp20 Juta hingga Rp110 Juta

Sabtu, 28 November 2020 - 07:06 WIB
loading...
A A A
Kembali ke penangakapan ST dan MA. Keduanya ditangkap saat sedang berhubungan intim disebuah kamar hotel bersama pelanggannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020) pukul 23.30 WIB. Tarif kencang kedua artis tersebut masing-masing Rp30 juta.

Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang tersebut dilakukan secara bersama-sama atau disebut
threesome. Dimana dalam satu kamar itu terdapat ST, MA dan si pria hidung belang. Dengan kata lain si laki-laki itu berhubungan badan secara bersama-sama di kamar. Wowww...

(Baca Juga: Pengakuan Blak-blakan Laura, PSK Bertubuh Semok yang Terjaring Razia di Bintaro)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan mucikari yang menawarkan kepada pelanggannya layanan lebih seperti yang dilakukan artis ST dan MA. "Jadi perempuannya dua, laki satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp110 juta di mana dari Rp110 juta itu keuntungan mucikari sebesar Rp50 juta," katanya, Jumat (27/11/2020).

(Baca Juga: Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Artis ST dan MA)

Polisi sudah menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri yakni AR dan CA yang merupakan mucikari bisnis esek-esek kalangan artis. "Yang bersangkutan memasang tarif Rp30 juta untuk satu orang dalam setiap kali kencan. Kalau threesome beda lagi yakni Rp110 juta," ujarnya.

Dalam setahun melaksanakan bisnis prostitusi, pasutri mucikari mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta. Luar biasa ya...
(ymn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)