KPK Sita Rp425 juta saat Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Cimahi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyita uang Rp425 juta dan dokumen keuangan saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Cimahi , Ajay Muhammad Priatna dan sembilan orang lainnya.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tim KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung sekitar jam 10.40 WIB pada Jumat (27/11/2020). Di antara yang ditangkap yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan beberapa orang unsur swasta. Ali menegaskan, penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi serah-terima uang.
"Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Ali melalui pesan singkat kepada para jurnalis, di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam. ( )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, Ajay Muhammad Priatna bersama sembilan orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/11/2020) sore setelah dibawa dari Cimahi. Ali mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Rencana konferensi pers terkait kasus ini akan dilakukan besok pagi, Sabtu tanggal 28 November," ungkapnya. ( )
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, tim KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung sekitar jam 10.40 WIB pada Jumat (27/11/2020). Di antara yang ditangkap yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan beberapa orang unsur swasta. Ali menegaskan, penangkapan dilakukan setelah terjadi transaksi serah-terima uang.
"Kasus ini terkait dugaan korupsi terkait izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit," kata Ali melalui pesan singkat kepada para jurnalis, di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam. ( )
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, Ajay Muhammad Priatna bersama sembilan orang lainnya telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (27/11/2020) sore setelah dibawa dari Cimahi. Ali mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut. Rencana konferensi pers terkait kasus ini akan dilakukan besok pagi, Sabtu tanggal 28 November," ungkapnya. ( )
(abd)