Kasus Suap Benur Menteri KKP, KPK Usut Dugaan Keterlibatan 40 Perusahaan Lobster

Kamis, 26 November 2020 - 17:37 WIB
loading...
Kasus Suap Benur Menteri...
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan mengusut dugaan keterlibatan 40 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) untuk pengembangan kasus dugaan suap Menteri KKP (mengundurkan diri), Edhy Prabowo. F
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengusut dugaan keterlibatan 40 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) untuk pengembangan kasus dugaan suap Menteri KKP (mengundurkan diri), Edhy Prabowo .

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan sampai saat ini KPK memang baru menetapkan tujuh orang termasuk Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Meski begitu, kata dia, penyidik akan tetap melakukan pengembangan di proses penyidikan. (Baca juga: Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri)

Dia membeberkan untuk uang Rp9,8 miliar yang diduga diterima Edhy Prabowo diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster (benur). Artinya jelas Nawawi, uang tersebut bukan hanya berasal dari tersangka Suharjito atau PT DPP.

Nawawi mengakui bahwa penyidik akan mendalami apakah benar atau tidak uang suap Rp9,8 miliar berasal dari 40 perusahaan yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) serta hubungannya dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang jadi penyedia layanan tunggal kargo bagi 40 perusahaan tersebut.

"Saat pemeriksaan sebelumnya (sebelum penetapan tersangka) dan hasil ekspose, uang Rp9,8 itu dari beberapa perusahaan. Jadi dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan itu, kita belum bisa menyimpulkan apakah Rp9,8 miliar itu memang full dari 40 perusahaan yang ada. Tentu akan dilihat dalam pengembangan-pengembangan berikutnya," tegas Nawawi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi PT Denpasar ini menegaskan dalam proses pengembangan pihaknya juga tentu akan memastikan ada atau tidak dugaan keterlibatan pihak lain termasuk yang dilepaskan selepas pemeriksaan atau yang berstatus saksi. Di antaranya istri Eddy Prabowo sekaligus Anggota Komisi V DPR Iis Rosita Dewi dan Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial AMN.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan selanjutnya atau pada tahapan tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan tersangka atau pun tetap tujuh orang. Ini juga untuk soal istrinya EP yang kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara sebelumnya," tegasnya.

Nawawi memaparkan yang harus diingat publik bahwa uang suap untuk Edhy Prabowo dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta lima tersangka lain terdiri dari pemberian melalui transfer dan pemberian secara tunai, yang terbagi tiga bagian. Pertama, sebesar Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP.

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, kata Nawawi, PT ACK diduga pemilik sebenarnya Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin (tersangka).

Kedua, USD100.000 dari tersangka pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan pengembangan ke pihak-pihak lain termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi sumber uang diduga suap untuk Edhy Prabowo selaku Menteri KKP dkk pasti akan dilakukan KPK. Ali mengungkapkan PT ACK memang sengaja dibuat oleh tersangka Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja secara nominee atau menggunakan nama Ahmad Bahtiar dan tersangka Amril Mukminin sebagai pemegang PT ACK. (Baca juga:Soroti Kasus Djoko Tjandra dan Edhy Prabowo, Din Syamsuddin: Korupsi Merajalela)

"Tentu penyidik akan mendalami adakah kaitan 40 perusahaan dalam asosiasi perusahaan lobster itu dengan PT ACK dan uang Rp9,8 miliar tersebut. Tapi sampai saat ini kami fokus dulu, apalagi baru kemarin penetapan tersangka," tutup Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)