"Saya mengetahui Saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah, Kamis (26/11/2020).
"Karena keberadaan Saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," terang Basarah yang juga Wakil Ketua MPR ini.

(Baca juga: Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri ).
Baca Juga:
Basarah menambahkan,jika terbukti Andreau terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan KKP , partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan. "Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah.
(Baca juga: Dasco Sebut Edhy Prabowo Bukan Lagi Kader Gerindra ).
(zik)