Dana Nasabah Diduga Hilang Rp50 M, Oknum AJK Dipolisikan

Rabu, 25 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
A A A
Seperti diketahui, sejak tahun 2019, para korban sudah cukup lama menginvestasikan di Kresna Life. jika dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah, justru akan membuat masyarakat tidak akan ada lagi yang percaya dengan perusahaan-perushaan asuransi di Indonesia sementara di sisi lain pemerintah juga sedang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia di segala bidang.

La Ode Surya Alirman mengatakan, Kresna Life tidak dapat menghindar atau bersembunyi dari tuntutan hukum kecuali Kresna Life membayar seluruh kerugian kliennya, maka untuk itu cara terbaik yang harus dilakukan oleh Kresna Life adalah membayar seluruh kerugian klien sebelum masuk tahun 2021 mengingat kresna life memiliki banyak aset untuk mengganti seluruh kerugian kliennya.

Di sisi lain, Surya menyayangkan sikap OJK yang terkesan abai bahkan diduga ada konspirasi atau ikut serta dalam pengawasan Kresna Life yang lalai sehingga menyebabkan korban bertambah banyak, padahal OJK sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengawasi Kresna Life. OJK kelihatan tergesa-gesa mencabut sanksi yang diberikan kepada Kresna Life. Seharusnya sanksi yang diberikan kepada Kresna Life harus lebih berat lagi sampai semua nasabah mendapatkan semua uangnya.

Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, kuasa hukum korban Kresna Life dalam laporan polisi sebelumnya mengatakan bahwa dalam kasus gagal bayar yang dialami nasabah Kresna Life, OJK kelihatan tumpul sehingga OJK patut untuk disomasi oleh para Korban agar OJK paham bahwa selama ini OJK tidak mencerminkan sebagai sebuah lembaga negara yang berguna dan bermanfaat bagi industri keuangan di Indonesia karena sangat minim pengawasan dari Pemerintah.

Ada apa dengan OJK sehingga berani mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) Kresna Life, padahal Kresna Life masih memiliki kewajiban membayar polis jatuh tempo kepada seluruh nasabah. Surat pencabutan sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna ( Surat No. S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020) terlalu dini dicabut oleh OJK. Kami akan terus memperjuangkan kepentingan nasabah sampai kapan pun, pungkasnya.

Saddan Sitorus, menyayangkan tindakan OJK mencabut sanksi PKU (pembatasan kegiatan Usaha) karena logikanya, jika pemegang polis lama yang sekarang menjadi nasabah Kresna Life saja tidak mampu di bayar klaim yang sudah jatuh tempo, lalu kenapa OJK membiarkan Kresna Life menjaring korban baru / pemegang polis baru.

Uang sekarang saja ngakunya Kresna Life tidak ada, lalu mau bayar pemegang polis baru menggunakan apa? OJK itu memikirkan tidak kepentingan masyarakat luas. Tindakan pencabutan sanksi PKU terhadap kresna life jelas merupakan pelecehan terhadap keadilan dan tindakan OJK yang patut diselidiki oleh KPK apakah ada kepentingan dan dugaan gratifikasi yang mempengaruhi dicabutnya sanksi PKU, karena jelas tidak ada asas manfaatnya.

Tindakan OJK ini mendorong ekonomi Indonesia agar jatuh ke jurang resesi dan menambah korban gagal bayar.
Kami dari LQ juga meminta agar Presiden Republik Indonesia Jokowidodo agar memberikan perhatian khusus, karena atas Tindakan oleh AJK dan OJK telah terbukti sangat merugikan, merujuk seperti komitmen Presiden bahwa hukum itu adalah panglima tertinggi pada republic ini dan harus ditegakkan tanpa harus memandang bulu, semua equality before of Law.

"Ini persoalan nasib banyak orang, ekonomi terganggu maka akan berdampak buruk bagi keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional dan berdampak mendorong ekonomi indonesia menjadi resesi, presiden harus cepat tanggap dan menindak setiap oknum yang bekerja tidak menjalankan amanah UU," tuturnya.

S salah satu korban Kresna Life yang melapor pidana, menerangkan sudah berkali-kali bertemu dan audiensi dengan OJK namun terlihat kepentingan OJK bukan di pembenahan dan mencari solusi namun terlihat keberpihakan terhadap Oknum Kresna Life. Pencabutan sanksi PKU dimana permasalahan belum beres, membuktikan dugaan saya bahwa OJK itu tidak ada gunanya bagi masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)