Dana Nasabah Diduga Hilang Rp50 M, Oknum AJK Dipolisikan

Rabu, 25 November 2020 - 18:12 WIB
loading...
Dana Nasabah Diduga Hilang Rp50 M, Oknum AJK Dipolisikan
PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali dilaporkan oleh para pemegang polis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali dilaporkan oleh para pemegang polis di Polda Metro Jaya, untuk kedua kalinya Pemilik atau Pengurus Organisasi perusahaan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dilaporkan oleh nasabah-nasabah gagal bayar, Rabu (25/11/2020).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Mewakili nasabah, Advokat Surya La Ode, dalam keterangan LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 November 2020, menjelaskan pada laporan kali ini kerugian yang dialami nasabah Kresna Life terkait dana polis jatuh tempo kurang lebih Rp50 Miliar yang tidak bisa dicairkan dengan total korban 21 orang nasabah dan Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 75 dan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

(Baca juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, MUI: Menyedihkan)

Pasal 8 ayat 1 (f) jo Pasal 62 dan 63 (f) UU no. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3 dan 4 UU no.8 th 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tertera dalam LP Nomor: LP / 7012 / XI / YAN 2.5 / 2020 SPKT PMJ, Tanggal 25 Nopember 2020.

Para Terlapor adalah Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Gatot Budianto, Hotbonar Sinaga, mereka adalah Terduga Direksi dan Pemilik PT Asuransi Jiwa Kresna.

(Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)

Menurut Surya, AJK harus mengganti seluruh kerugian para nasabah tanpa syarat apapun karena sejak awal sudah terlalu banyak mengumbar janji-janji manis kepada para nasabah. AJK menawarkan produk tidak sesuai dengan keterangan, dan kini, korban sudah banyak dan kerugian mencapai triliunan, lalu dimana keberadaan OJK sebagai pengawasan mewakili negara untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat indonesia.

"Masyarakat diwajibkan untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi kenapa pemerintah belum bisa menjalankan amanah dan komitmen itu, korban sudah banyak, namun OJK masih tutup mata dan seakan tidak punya taring untuk memberikan efek jera bagi perusahaan investasi yang ada diindonesia, ini menyangkut kemaslahatan hajat hidup orang banyak," ucap Surya.

Kresna Life sejak awal kresna life sudah terlalu banyak mengumbar janji-janji manis kepada para nasabah. Jika tidak dilakukan maka LQ Indonesia Law Firm sebagai kantor hukum yang sering menangani kasus-kasus skala nasional akan melakukan upaya hukum yang lebih masif lagi demi kepentingan para pemberi kuasa termasuk meminta Pemerintah Indonesia untuk turun tangan yang bisa membuat Kresna Life diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan perlawanan hukum agar kegiatan usaha Perasuransian Kresna Life disuspensi atau dibubarkan secara hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.140)