Dua Pejabat PT MIT Diagendakan Jadi Saksi Sidang Nurhadi

Rabu, 25 November 2020 - 10:07 WIB
loading...
Dua Pejabat PT MIT Diagendakan Jadi Saksi Sidang Nurhadi
JPU KPK mengagendakan dua pejabat PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan dua pejabat PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) menjadi saksi dalam persidangan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman .

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Nurhadi Abdurrachman dan terdakwa Rezky Herbiyono membenarkan bahwa persidangan lanjutan perkara dua kliennya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020). Persidangan masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU pada KPK. (Baca juga: Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi)

"Info yang kami terima sore tadi, saksi untuk Pak Nurhadi dan Rezky yaitu Totok Sugiarto, Handoko Wijoyo, dan Yoga Dwi Hartiar. Rencananya sidang pukul 13.00," ujar Maqdir kepada MNC News Portal di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Berdasarkan data pemeriksaan KPK saat masih di tahap penyidikan, tercatat bahwa Totok Sugiarto adalah Manajer Finance PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Handoko Wijoyo merupakan Direktur Keuangan PT MIT, dan Yoga Dwi Hartiar adalah kakak ipar Rezky Herbiyono. (Baca juga:Jaksa Cecar Saksi soal Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top di Surabaya)

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan Totok Sugiarto, Handoko Wijoyo, dan Yoga Dwi Hartiar telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi Abdurachman dan tersangka Rezky Herbiyono saat kasus kedua tersangka masih di tahap penyidikan. Ali membeberkan khusus untuk Yoga diduga menerima aliran sejumlah uang dari Rezky Herbiyono.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)